KABARREPUBLIK.ID | GORUT – SMA Negeri 3 Gorontalo Utara membantah dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengadaan atribut peserta didik baru Tahun Pelajaran 2026/2027. Penegasan tersebut disampaikan melalui surat klarifikasi resmi yang diterbitkan sekolah pada Jumat (24/7/2026).
Dalam klarifikasi itu, sekolah menyatakan seluruh kebijakan terkait pengadaan seragam dan atribut merupakan hasil musyawarah bersama yang melibatkan pihak sekolah, komite sekolah, serta orang tua dan wali murid.
Untuk mendukung penjelasan tersebut, sekolah melampirkan berita acara rapat koordinasi, undangan rapat, surat pernyataan Ketua Komite Sekolah, serta surat persetujuan penggunaan atribut yang ditandatangani orang tua atau wali murid.
Kepala SMA Negeri 3 Gorontalo Utara, Eka Nuriya Ningsi Murtin, menegaskan tuduhan pungli tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di sekolah.
“Pihak SMA Negeri 3 Gorontalo Utara menegaskan bahwa tuduhan adanya pungli adalah TIDAK BENAR. Pembiayaan atribut sekolah bagi murid baru telah melalui proses musyawarah dan kesepakatan bersama dalam rapat resmi yang dihadiri oleh pengurus komite sekolah serta orang tua/wali murid,” demikian tertuang dalam surat klarifikasi resmi sekolah.
Rapat koordinasi tersebut berlangsung di Aula Terbuka SMA Negeri 3 Gorontalo Utara pada Jumat (26/6/2026). Peserta rapat membahas program sekolah, kebutuhan seragam dan atribut peserta didik, serta menerima berbagai masukan dari orang tua sebelum menyepakati kebijakan bersama.
Berdasarkan berita acara rapat, pengadaan seragam sekolah, pakaian olahraga, batik sekolah, dan atribut pendukung dilakukan melalui koperasi sekolah. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga keseragaman dan kualitas perlengkapan peserta didik.
Meski demikian, sekolah menegaskan orang tua tetap memiliki kebebasan dalam menentukan pembelian atribut.
“Pihak sekolah dan komite menegaskan bahwa pembelian seragam dan atribut tidak bersifat pemaksaan, termasuk untuk seragam muslim. Orang tua diberi kebebasan penuh sesuai kebutuhan peserta didik,” demikian dijelaskan dalam surat klarifikasi tersebut.
Sekolah juga menerapkan sistem pembayaran secara bertahap sesuai kemampuan ekonomi masing-masing keluarga. Selain itu, komite sekolah bersama pihak sekolah membuka mekanisme keringanan biaya bagi orang tua yang membutuhkan.
Ketua Komite SMA Negeri 3 Gorontalo Utara, Herman Detuage, menyatakan seluruh kebijakan mengenai atribut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi yang dihadiri pihak sekolah, komite, dan orang tua siswa baru.
“Seluruh pembahasan mengenai seragam dan atribut peserta didik baru telah disepakati melalui Rapat Koordinasi Resmi pada tanggal 26 Juni 2026 yang dihadiri oleh Pengurus Komite, pihak sekolah, dan orang tua/wali murid Kelas X,” demikian isi surat klarifikasi resmi pihak sekolah.
Herman juga menegaskan komite tidak pernah mewajibkan orang tua membeli seluruh seragam maupun atribut melalui koperasi sekolah.
Menutup klarifikasinya, SMA Negeri 3 Gorontalo Utara menyatakan tetap berkomitmen menjalankan tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel.
Sekolah juga mengajak masyarakat untuk berkomunikasi secara langsung apabila memerlukan penjelasan mengenai kebijakan yang diterapkan.














