Daerah  

Alvian Mato Luruskan Polemik Anggaran Rp393 Juta untuk Pakaian Dinas, Tegaskan Masih Tahap Perencanaan

Juru Bicara Gubernur, Dr. Alvian Mato. [Foto: Dok. Pribadi].

KABARREPUBLIK.ID | Gorontalo – Polemik rencana alokasi anggaran Rp393 juta untuk pengadaan pakaian dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 mendapat tanggapan dari Juru Bicara Gubernur Gorontalo, Dr. Alvian Mato.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengkritik rencana alokasi anggaran tersebut. Ia menilai rencana itu seolah menunjukkan gubernur dan wakil gubernur menghamburkan anggaran untuk membeli pakaian dinas.

Baca Juga :  Dikbud Provinsi Gorontalo dan RRI Gelar Audisi Bintang Radio dan Seni Budaya 2025

Menanggapi kritik itu, Alvian Mato menilai Umar Karim belum memahami tahapan penyusunan anggaran daerah secara utuh. Menurutnya, kekeliruan tersebut memunculkan kesimpulan yang tidak tepat.

“Biro Umum baru mengusulkan, Umar Karim langsung membuat vonis,” tegas Alvian.

Alvian, yang juga berprofesi sebagai advokat, menjelaskan bahwa rencana pengadaan pakaian dinas memiliki dasar hukum yang jelas. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Baca Juga :  BPK Temukan Pengelolaan Retribusi Pemerintah Kota Gorontalo Belum Efektif

Ia menjelaskan, Biro Umum saat ini baru mengajukan usulan anggaran. Pemerintah Provinsi Gorontalo dan DPRD masih membahas usulan tersebut dalam forum KUA-PPAS.

Menurut Alvian, DPRD bersama pemerintah daerah akan menelaah setiap usulan anggaran. Mereka dapat mengoreksi, menyesuaikan, menyetujui, atau menolak usulan yang dianggap tidak layak.

Karena itu, KUA-PPAS merupakan tahap perencanaan anggaran. Tahap ini belum memasuki pelaksanaan maupun realisasi belanja.

Alvian juga menegaskan bahwa nilai usulan Rp393 juta mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH). SSH berfungsi sebagai batas maksimal dalam penyusunan anggaran, bukan nilai yang pasti dibelanjakan.

Baca Juga :  Tinjau Lokasi Banjir Biau, Wagub Idah Fokus Penuhi Kebutuhan Warga Terdampak

“Pelaksanaannya tetap mengacu pada harga pasar. Pembayaran dilakukan berdasarkan harga riil hasil pengadaan, bukan berdasarkan batas maksimal yang tercantum dalam dokumen anggaran,” tegasnya.

Alvian menambahkan, Umar Karim keliru menilai usulan tersebut sebagai pemborosan. Menurutnya, proses pembahasan anggaran masih berlangsung sehingga belum ada realisasi belanja.

**Cek berita dan artikel terbaru dengan ikuti WhatsApp Channel KABAR REPUBLIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *