KABAR REPUBLIK | Kab. Gorontalo — Kepala Tim Pencegahan Satgaswil Gorontalo Densus 88 Antiteror Polri, IPTU Teguh Pribadi, mengajukan draft tim perlindungan anak kepada Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi. Teguh menyampaikan usulan itu di rumah dinas Bupati Gorontalo, Senin (24/8/2026).
Teguh mengusulkan Tim Pencegahan, Pembinaan, dan Pengawasan Anak dari Paham Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme Kabupaten Gorontalo. Tim tersebut akan menangani upaya pencegahan paparan radikalisme pada anak.
Usulan itu mengacu pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2019. Aturan tersebut memuat Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam Pasal 2, pedoman itu menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan lembaga masyarakat. Acuan tersebut mengatur upaya perlindungan anak dari radikalisme dan tindak pidana terorisme.
Selain menyerahkan draft usulan tersebut, Teguh menyoroti ancaman rekrutmen anak dan remaja oleh jaringan teror. Ia juga menyoroti paparan paham nihilistik dan kekerasan.
“Fenomena sekarang jaringan teror merekrut anak-anak dan remaja, serta bahaya paham nihilistik atau kekerasan yang semakin meresahkan,” kata Teguh.
Selain itu, Teguh menyebut media sosial dan game online sebagai salah satu jalur paparan terhadap anak.
“Tadi juga saya sudah sampaikan kepada Pak Bupati terkait anak-anak terpapar dari media sosial dan game online,” ujarnya.
Karena itu, Teguh menyerahkan materi akhir draft kepada Bupati Gorontalo. Bupati dapat menambah atau mengurangi materi dalam draft tersebut.
“Jika nanti ada yang mau dikurangi atau ditambahkan, keputusan ada sama Bapak Bupati,” kata Teguh.
Dalam kesempatan tersebut, Teguh mewakili Tim Cegah juga menyerahkan plakat cendera mata kepada Bupati, Sofyan Puhi, sebagai bentuk apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Pertemuan itu juga turut dihadiri Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo, Muchtar Potutu dan Kepala Kesbangpol Kabupaten Gorontalo, Burhan Ismail.















