DPR Serap Masukan Publik, Dasco Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (kedua dari kiri). [Foto: Faisal Aristama/RMOL].

KABAR REPUBLIK | Jakarta – DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset rampung pada 15 Desember 2026.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan target tersebut di tengah proses penyempurnaan draf dan penyerapan aspirasi publik.

Dasco menyebut DPR masih menyempurnakan sejumlah ketentuan dalam draf RUU Perampasan Aset.

DPR perlu menyesuaikan draf dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Baca Juga :  PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya, Tegaskan Komitmen Reformasi

“Di draf lama ada beberapa yang harus disesuaikan karena dikeluarkan sebelum KUHP dan KUHAP baru disahkan. Sekarang ini kita lagi banyak meminta partisipasi publik untuk menyempurnakan draf yang ada,” jelas Dasco, dikutip dari RMOL, Selasa (1/9/2026)

Menurut Dasco, proses penyempurnaan juga menampung masukan dari pakar hukum dan masyarakat. DPR menggunakan masukan tersebut untuk melengkapi sejumlah ketentuan dalam RUU.

Baca Juga :  Perkuat Wawasan Kebangsaan, Rusli Habibie Libatkan Pemuda Gorontalo Dalam Sosialisasi 4 Pilar 

Dasco juga membantah anggapan bahwa penyempurnaan draf mengubah substansi utama RUU Perampasan Aset.

“Berubah gimana ya?” kata Dasco.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menegaskan prinsip utama RUU tetap berkaitan dengan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.

“Pokoknya itu kalau tindak pidana koruptor, ya itu aset yang dirampas,” tegas Dasco.

Dasco belum memberikan kepastian terkait mekanisme perampasan aset terhadap pihak yang belum memperoleh putusan pidana.

Baca Juga :  GPK Jawa Tengah Deklarasi Menangkan PPP di Pemilu 2029

Ia meminta publik menunggu perkembangan pembahasan di DPR.

“Nanti kita lihat, ini kan perkembangan banyak, dinamika di lapangan,” ujarnya.

Meski pembahasan masih berjalan, Dasco optimistis DPR dapat menyelesaikan RUU Perampasan Aset sebelum akhir 2026.

“Kalau 15 Desember (2026), insyaallah,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru dengan ikuti WhatsApp Channel KABAR REPUBLIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *