Hukum  

Dipanggil Sebagai Saksi, Wali Kota Gorontalo Tak Hadir Dalam Pemeriksaan Polda

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede.

KABAR REPUBLIK – Wali Kota Gorontalo berinisial AD tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi di Polda Gorontalo, Jumat (4/9/2026).

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap AD dalam kasus dugaan pengerusakan cagar budaya pada pukul 09.00 Wita.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, mengatakan AD tidak hadir hingga batas waktu pemeriksaan.

“Perlu saya sampaikan, hari ini Saudara AD selaku Wali Kota Gorontalo diagendakan hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Maruly.

Baca Juga :  Misteri Kematian Mahasiswa Unnes: Dua Versi Lokasi Kecelakaan Muncul

Maruly menjelaskan penyidik menerima surat dari Sekretariat Daerah Kota Gorontalo terkait ketidakhadiran AD. Surat tersebut menyebut AD berhalangan hadir karena menjalankan kegiatan di luar kota.

Meski demikian, Maruly meminta penyidik mengecek alasan tersebut lebih lanjut. Penyidik akan menilai apakah alasan ketidakhadiran AD dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  KPK Perkuat Pelacakan Aset Korupsi Lewat Analisis Data & Akuntansi Forensik

“Saya sudah perintahkan penyidik untuk mengecek lebih lanjut. Apakah alasan ketidakhadiran tersebut patut dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Maruly kemudian menjelaskan ketentuan hukum terkait ketidakhadiran saksi dalam pemeriksaan. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 28 ayat (2).

Ketentuan tersebut mengatur saksi yang mendapat panggilan secara sah namun tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam kondisi tersebut, penyidik berwenang mengeluarkan panggilan kedua sekaligus surat perintah membawa.

Baca Juga :  Rp63 Miliar Tak Menghidupkan Pasar, Kepemimpinan Walikota Gorontalo Kian Disorot

Maruly mengingatkan seluruh warga agar menghormati proses hukum. Ia juga meminta setiap warga memenuhi panggilan penyidik sesuai ketentuan hukum.

“Kami berharap warga negara Indonesia yang taat hukum dapat memenuhi setiap panggilan penyidik. Ini bentuk kepatuhan kita terhadap hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutupnya.

**Cek berita dan artikel terbaru dengan ikuti WhatsApp Channel KABAR REPUBLIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *