Berita  

Nomor Badan Hukum Diduga Berbeda, Karyawan Belum Terdaftar BPJS, Aktivis Soroti KSP Sinar Jaya

Aktivis Gorontalo, Ihlas, menyoroti dugaan persoalan administrasi, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan di KSP Sinar Jaya. [Foto: Dok. Pribadi].

KABARREPUBLIK.ID | Gorontalo – Aktivis Gorontalo, Ihlas, menyoroti dugaan persoalan administrasi dan perlindungan tenaga kerja di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sinar Jaya.

Sorotan itu muncul setelah Ihlas menemukan dugaan perbedaan nomor identitas badan hukum, serta kode administrasi pada formulir simpan pinjam (promis) dan papan informasi kantor.

Selain itu, menurut Ihlas formulir simpan pinjam (promis) pada KSP Sinar Jaya juga diduga tidak mencantumkan alamat koperasi. Ia menilai identitas badan hukum dan kelengkapan dokumen administrasi menjadi bagian penting dari legalitas sebuah koperasi.

Menurutnya, setiap dokumen resmi harus memuat identitas yang jelas, lengkap, dan konsisten agar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa administrasi yang tertib menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.

Baca Juga :  Pemprov Gorontalo Raih Tujuh Penghargaan Nasional pada 2025-2026, Cerminkan Kemajuan Pembangunan Daerah

“Bila terdapat perbedaan identitas nomor badan hukum dalam formulir simpan pinjam (promis), tentu hal itu perlu dijelaskan. Masyarakat berhak mengetahui dasar administrasi yang digunakan koperasi dalam menjalankan usahanya. Kalau memang hanya terjadi kesalahan administrasi atau kesalahan pencetakan, tentu itu bisa dijelaskan. Tetapi penjelasan harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi,” kata Ihlas kepada media ini.

Selain persoalan administrasi, Ihlas juga menyoroti dugaan belum terdaftarnya karyawan KSP Sinar Jaya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Ia menilai perlindungan jaminan sosial merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi setiap pemberi kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Belajar Dari Tragedi Poso, Densus 88 Gorontalo Sebarkan Pesan Damai dan Kemanusiaan Lewat Nobar Film 'Tanah Runtuh'

“BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan merupakan hak setiap pekerja. Karena itu, setiap pemberi kerja wajib memenuhi kewajiban tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalau memang masih ada karyawan yang belum didaftarkan, tentu hal itu perlu mendapat perhatian dan penjelasan dari pihak koperasi,” tambahnya.

Menindaklanjuti sorotan tersebut, media ini mendatangi kantor KSP Sinar Jaya pada Rabu (8/7/2026) untuk meminta tanggapan dari pihak terkait.

Namun, Manajer Mingguan KSP Sinar Jaya, SM alias Tian, belum memberikan penjelasan secara rinci saat ditemui.

Ia menyampaikan masih perlu berkoordinasi dengan pengurus pusat sebelum menyampaikan pernyataan resmi.

“Karena jangan sampe saya bacirita A, terus sampe pa ti bos bagini tidak sesuaikan,” ujar Tian.

Baca Juga :  Resmikan Forum Komunikasi JKN Gorontalo, Gusnar Dorong Perbaikan Layanan dan Efisiensi Anggaran Kesehatan

Meski demikian, Tian juga mengakui bahwa karyawan belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena perusahaan mengalami kerugian.

“Kalau dari segi BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan memang posisi di sini itu, bisa dibilang belum ada,” jelas Tian kepada media ini, Rabu (8/7/2026).

Pengakuan Tian tersebut menambah sorotan terhadap tata kelola KSP Sinar Jaya, terutama terkait administrasi dan pemenuhan hak normatif pekerja.

Hingga berita ini diterbitkan, pengurus pusat KSP Sinar Jaya belum merespons permintaan klarifikasi yang media ini kirimkan melalui pesan WhatsApp kepada Manajer Mingguan di nomor 0852-4087-xxxx.

**Cek berita dan artikel terbaru dengan ikuti WhatsApp Channel KABAR REPUBLIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *