Berita  

Dinas Dikbud Provinsi Gorontalo Perkuat Pemahaman Regulasi Kepegawaian bagi GTK SMA, SMK dan SLB

KABAR REPUBLIK — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Gorontalo memperkuat pemahaman regulasi kepegawaian bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) SMA, SMK, dan SLB.

Bidang Pembinaan Ketenagaan Dikbud Gorontalo menggelar pembinaan GTK di SMK Negeri 1 Gorontalo, Jumat (4/9/2026). Kegiatan ini melibatkan perwakilan GTK dari 72 satuan pendidikan se-Kota Gorontalo.

Kegiatan tersebut membahas tugas, tanggung jawab, dan aturan kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, forum juga membahas penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK dalam layanan pendidikan.

Baca Juga :  Jelang Munas XVIII, BPD HIPMI Gorontalo Laporkan Kesiapan Organisasi dan Tuntaskan Agenda Wajib Nasional

Inspektur Provinsi Gorontalo menyampaikan materi terkait integritas dalam lingkungan sekolah. Materi itu mencakup kewenangan, regulasi, tindakan, bukti, dan manfaat layanan bagi masyarakat.

Pemateri juga menjelaskan lima dimensi integritas GTK. Dimensi tersebut meliputi kejujuran, kepatuhan, akuntabilitas, keadilan, dan orientasi pada hasil.

Selanjutnya, perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Gorontalo membahas regulasi kepegawaian. Materi mencakup mekanisme penghentian PNS dan pemutusan hubungan kerja PPPK.

Peserta juga mempelajari prosedur administratif dalam menghadapi keputusan kepegawaian tertentu. Materi tersebut mencakup pengajuan dan banding administratif.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Layanan Pendidikan, Dinas Dikbud Gorontalo Gelar Coaching Clinic Tata Naskah Dinas

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dikbud Provinsi Gorontalo, Dewi Fatmawaty Talani, menilai pemahaman regulasi penting bagi GTK. Menurutnya, GTK perlu memahami hak, kewajiban, serta prosedur yang berlaku.

“Pengetahuan mengenai mekanisme yang disetujui dan pengikatan perlu diikuti dengan kepatuhan terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan melalui jalur yang tepat,” tegas Dewi.

Dewi juga mendorong GTK menerapkan prinsip kerja yang tepat dan terukur. Prinsip itu meliputi tepat data, tepat rencana, tepat belanja, tepat bukti, dan tepat tindak lanjut.

Baca Juga :  Densus 88 AT Ajak 175 Pelajar SMP Negeri 5 Kota Gorontalo Rawat Persatuan Melalui MPLS Ramah 2026

Menurutnya, penerapan prinsip tersebut dapat memperkuat budaya kerja yang berintegritas di sekolah. Karena itu, pembinaan GTK menjadi bagian dari upaya menyamakan pemahaman terhadap aturan dan profesionalisme ASN.

Dikbud Gorontalo berharap pembinaan ini mendorong GTK menjalankan tugas sesuai regulasi. Langkah tersebut juga mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan di Provinsi Gorontalo.

**Cek berita dan artikel terbaru dengan ikuti WhatsApp Channel KABAR REPUBLIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *