KABARREPUBLIK.ID – Organisasi Kepemudaan Garda NKRI resmi melaporkan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara terkait indikasi kerugian negara pada sejumlah proyek preservasi jalan.
Dari Satker Wilayah I, II dan III, total dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp120 miliar, hasil dari investigasi teknis di lapangan yang menemukan banyak kejanggalan konstruksi maupun administrasi.
Temuan 2,5 Miliar pada Satker Wilayah I
Kasus pertama adalah pekerjaan Preservasi Jalan Rumbia–Buyat, dengan dugaan kerugian Rp2,5 miliar. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2017 hingga kini belum tuntas diselesaikan.
Pada ruas tersebut ditemukan retak dini (early cracking) diduga akibat lapisan aspal tidak sesuai Job Mix Formula (JMF) yang dipersyaratkan dalam Spesifikasi Umum Bina Marga 2018.
Diduga uji coring menunjukkan ketebalan perkerasan bervariasi, bahkan di bawah toleransi minimal.
Diduga drainase jalan yang seharusnya mendukung umur perkerasan tidak berfungsi optimal, mengakibatkan bleeding dan genangan.
Dugaan 90 Miliar di Satker Wilayah II
Lebih serius, proyek Preservasi Jalan Maelang – Bts. Kab. Bolmong/Bolmut – Biontong – Atinggola dengan nilai kontrak Rp152 miliar (SBSN 2022–2024) diduga menyisakan kerugian hingga Rp90 miliar lebih.
Investigasi menemukan sejumlah dugaan, penggunaan base course dari material lokal dengan kadar plastisitas tinggi, padahal spesifikasi mengharuskan material bergradasi baik dan lolos uji CBR.
Struktur rigid pavement yang dibangun sebagian ruas diduga hanya menggunakan alat ekskavator mini tanpa compaction memadai. Hal ini menimbulkan settlement dini dan joint failure.
Sejumlah pekerjaan peningkatan jalan bahkan diduga tidak sesuai volume kontrak, dengan selisih signifikan antara progres fisik lapangan dan laporan as built drawing.
Satker Wilayah III Diduga Rugikan Negara 30 Miliar
Proyek Preservasi Jalan Beo – Esang – Rainis (Talaud), dengan nilai kontrak Rp103 miliar APBN 2023–2024, diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp30 miliar lebih.
Hasil pengukuran lapangan diduga banyak titik perkerasan dengan ketebalan aspal hanya 3–3,5 cm, padahal spesifikasi kontrak mensyaratkan 5 cm.
Diduga Groundsill pada beberapa lokasi jembatan tidak dipasang sesuai perencanaan, menyebabkan erosi cepat pada abutment.
Diduga uji mutu beton menunjukkan penurunan kuat tekan (compressive strength) hingga 20% dari mutu rencana K-250.
Dugaan kerugian negara dari proyek-proyek tersebut berpotensi melanggar :
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan 3 terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
- UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur kewajiban penyedia jasa dan pengguna jasa menjaga mutu serta keselamatan konstruksi.
- Permen PUPR No. 8 Tahun 2023 tentang Standar dan Pedoman Teknis Jalan, yang menjadi rujukan spesifikasi pekerjaan.
Ketua Garda NKRI menegaskan pihaknya sudah melayangkan laporan resmi ke Kementerian PUPR dan menyertakan tembusan ke aparat penegak hukum.
“Kami mendesak APH segera panggil dan periksa pejabat BPJN Sulut, termasuk Kepala Balai Handiyana serta jajarannya. Dugaan kerugian negara mencapai ratusan miliar dan itu uang rakyat. Jangan biarkan dugaan korupsi infrastruktur terus berulang”, tegas pernyataan Garda.
Dengan langkah hukum yang sudah ditempuh, Garda NKRI memastikan akan terus mengawal kasus ini. Publik kini menunggu keseriusan APH untuk menindaklanjuti laporan tersebut, agar kerugian negara dapat segera dipulihkan dan dugaan praktik korupsi di sektor infrastruktur benar-benar diberantas.