KABAR REPUBLIK | Pohuwato – Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Provinsi Gorontalo, Trizal Entengo, meminta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) aktif mempublikasikan program dan kegiatan pemerintah kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan saat membuka Bimbingan Teknis PPID yang dirangkaikan dengan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Oma Coffee, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Rabu (19/8/2026).
Trizal menegaskan, PPID tidak hanya menjalankan tugas administratif dalam pengelolaan informasi publik.
Namun, PPID juga perlu mengambil peran dalam menyampaikan berbagai program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pemerintah.
“Selain tugas utamanya, PPID juga harus menjadi corong yang mempublikasikan program kegiatan OPD. Jadi ini bukan memaparkan, tetapi menginformasikan kepada masyarakat apa yang sudah dilaksanakan pemerintah,” kata Trizal.
Menurut Trizal, tugas PPID meliputi pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, serta pelayanan informasi publik pada instansi atau badan publik.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk mendukung publikasi program OPD, Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo telah menempatkan media kerja sama di seluruh OPD.
Media tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi kegiatan pemerintah kepada masyarakat.
“Kami sudah menyediakan media kerja yang sama untuk mempublikasikan berita OPD. Manfaatkan media itu dengan baik dan panjang difilter berita yang akan dipublikasikan karena kuotanya terbatas,” jelas Trizal.
Bimtek PPID dan sosialisasi KIP tersebut diikuti perwakilan OPD Pemerintah Provinsi Gorontalo serta Dinas Kominfo kabupaten/kota. Kegiatan berlangsung selama dua hari, 19 hingga 20 Agustus 2026.
Materi kegiatan disampaikan oleh Komisi Informasi Provinsi Gorontalo dan pejabat fungsional Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo.















