KABAR REPUBLIK | Gorontalo — Pemerintah Provinsi Gorontalo memperkuat keamanan sistem elektronik pemerintahan melalui kerja sama pemanfaatan Sertifikasi Elektronik dengan Balai Besar Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE BSSN).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Senin (24/8/2026). PKS ditandatangani Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo Mohamad Trizal Entengo bersama Kepala BSrE BSSN Jonathan Gerhard Tarigan.
Kegiatan berlangsung secara daring sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran. Kerja sama tersebut mengatur pemanfaatan Sertifikasi Elektronik di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk periode 2026 hingga 2030.
Layanan itu menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan penyelenggaraan Sistem Elektronik Pemerintahan.
Kepala Bidang Persandian Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo Moh. Yani Uno mengatakan, Pemprov Gorontalo telah memanfaatkan Sertifikasi Elektronik sejak 2018.
Menurut Yani, pemanfaatan tersebut bertujuan memenuhi aspek keamanan informasi sekaligus mempercepat pelayanan publik melalui penerapan pemerintahan digital.
“Untuk menjamin keamanan Sistem Elektronik, diperlukan layanan keamanan berupa autentikasi dan integritas data dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara,” jelas Yani.
Ia mengatakan, Sertifikasi Elektronik juga mendukung keamanan pengelolaan Sistem Elektronik. Layanan tersebut membantu memastikan autentikasi serta integritas data dan dokumen dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Yani berharap PKS tersebut menjadi dasar legalitas pemanfaatan Sertifikasi Elektronik pada Sistem Elektronik di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Diharapkan PKS ini dapat memayungi legalitas pemanfaatan Sertifikasi Elektronik pada Sistem Elektronik di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo,” tutupnya.















