KABARREPULIK.ID, Gorontalo – Kaprodi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Prof. Dr. Nur Mohamad Kasim, S.Ag., M.H., menyampaikan sikap atas isu penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian.
Prof. Nur Mohamad Kasim merespons isu tersebut melalui pernyataan resmi dan pandangan secara terbuka.
“Saya Prof. Dr. Nur Mohamad Kasim, S.Ag, MH., slaku Kaprodi Magister Hukum Pasca Sarjana Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menyikapi isu yang beredar terkait Kepolisian Republik Indonesia dibawah dari Kementerian,” ujarnya.
Selanjutnya, ia menyampaikan argumentasi hukum atas sikap tersebut. Ia menilai posisi Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
“Maka dari ini saya berpendapat Kepolisian Republik Indonesia sebaiknya tetap berada langsung dibawah Presiden Republik Indonesia karena posisi ini menjamin independensi, efektivitas, dan akuntabilitas Polri dalam menjalankan fungsi pendegakan hukum dan keamanan. Penempatan dibawah Presiden sesuai dengan Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang No. 2 tahun 2002 yang menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun selain Presiden,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, Ia juga menekankan aspek tata kelola pemerintahan.
“Dengan demikian struktur ini mendukung prinsip pemerintahan yang efisien dan berlandaskan negara hukum,” pungkasnya.














