Berita  

Komisi IV DPRD Gorontalo Tegaskan KSP Budi Luhur Wajib Bayar Hak Pensiun Karyawan

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo yang juga memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP), Ghalieb Lahidjun, memberikan keterangan kepada awak media usai rapat, Jum'at (3/10/2025).(Foto: Fadli)

KABARREPUBLIK.ID — Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan kewajiban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Budi Luhur untuk membayar hak pensiun seorang pegawai yang telah mengabdi selama 19 tahun.

Mediator dari Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo menghitung hak pegawai tersebut sebesar Rp75 juta.

Baca Juga :  Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Usaha Tahap II Untuk 289 Pelaku UMKM di Tapa-Bulango

Angka ini, menurut Pimpinan Rapat sekaligus Sekretaris Komisi IV DPRD, Ghalieb Lahidjun, bukan hasil kesepakatan melainkan perhitungan resmi sesuai aturan.

“Masa kerja pegawai itu sudah 19 tahun. Namun, hak yang dihitung sejak 2012 karena sempat sakit tiga bulan. Dari perhitungan dinas, nilainya Rp75 juta”, jelas Ghalieb, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga :  MenPAN-RB Dukung Upaya Gubernur Gusnar Ismail Transformasi IAIN Menjadi UIN Gorontalo

Komisi IV memberi waktu satu minggu bagi koperasi dan pegawai untuk menyepakati mekanisme serta jadwal pembayaran.

“Nominal sudah final. Yang dibicarakan hanya cara dan waktu pembayarannya”, tegasnya.

Ia menambahkan, bila mediasi tidak menemukan jalan keluar, Komisi IV akan berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar koperasi memenuhi kewajibannya.

Baca Juga :  Medali GHM Hanya Ada Nama Gusnar, Ghalieb: Kadispora Bisa Picu Konflik Gubernur-Wakil Gubernur dan Partai Koalisi

“Alasan tidak ada dana tidak bisa terus digunakan. Pegawai ini sudah mengabdi 19 tahun”, ujarnya.

Kasus ini masih dalam proses mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, yang dijadwalkan rampung pekan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *