KABARREPUBLIK.ID | Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo menegaskan komitmen mempercepat tindak lanjut seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI setelah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-14 yang diraih pemerintah provinsi sejak 2011.
BPK RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Kamis (4/6/2026). Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Novy Gregory Antonius Pelenkahu, menyerahkan laporan kepada Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, bersama Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili.
Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, serta Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, Hery Purwanto, turut menghadiri penyerahan laporan tersebut.
BPK mencatat sejumlah temuan yang berkaitan dengan pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Temuan itu mencakup pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan BBNKB pada dua wajib pajak yang belum sesuai ketentuan karena penggunaan tarif belum mengacu pada perda dan peraturan gubernur yang berlaku.
Selain itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). BPK juga mencatat kekurangan volume pekerjaan pada proyek peningkatan Jalan Brigjen Piola Isa Cs yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp438,15 juta.
Meski demikian, BPK menyatakan temuan tersebut tidak memengaruhi secara material penyajian laporan keuangan. Karena itu, BPK tetap memberikan opini WTP kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Novy Gregory Antonius Pelenkahu, meminta Pemerintah Provinsi Gorontalo segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai ketentuan.
“BPK telah memberikan rekomendasi dan sesuai ketentuan rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh Gubernur bersama jajaran selambat-lambatnya 60 hari setelah rekomendasi ini diberikan,” ujar Novy.
Sementara itu, Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas proses pemeriksaan yang telah berlangsung. Ia menilai opini WTP merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh perangkat daerah dalam mengelola keuangan daerah.
“Sehingga ini merupakan kerja bersama, hasil bersama dan insya Allah akan terus kita kembangkan dan pertahankan untuk waktu yang akan datang,” ungkap Gusnar.
Gusnar juga menginstruksikan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mempercepat penyelesaian setiap rekomendasi hasil pemeriksaan. Ia meminta seluruh pejabat menghadiri proses pemeriksaan agar penjelasan terhadap objek pemeriksaan berjalan jelas dan tidak menimbulkan perbedaan tafsir.
“Dengan penjelasan tadi, sudah jelas bagi kita tahapannya sampai dimana, ketika ada temuan seperti itu, kita harus segera menyelesaikan tindaklanjutkan. Kepada para pimpinan OPD untuk tetap semangat dan siap mematuhi dan bersama-sama memenuhi ketentuan ini sesuai peraturan-undangan yang berlaku,” tutup Gusnar.














