KABARREPUBLIK.ID, Boalemo — Unit Pencegahan Densus 88 Antiteror Polri bersama Subdit IV Kamneg Polda Gorontalo menggelar pertemuan dengan Bupati Boalemo, Rum Pagau. Pertemuan berlangsung pukul 11.30 Wita di Rumah Dinas Bupati, Selasa (17/3/2026).
Pertemuan tersebut membahas rencana penerbitan surat edaran pembatasan penggunaan Handphone di lingkungan sekolah. Polda Gorontalo dan Densus 88 mendorong kebijakan ini untuk menjaga fokus belajar siswa.
Selain itu, kedua pihak menilai langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan teknologi di kalangan pelajar.
“Kami mendorong pembatasan penggunaan HP di sekolah untuk mencegah penyalahgunaan teknologi sejak dini,” ujar perwakilan Subdit IV Polda Gorontalo kepada media ini.
Selain itu, perwakilan Unit Pencegahan Densus 88 Antiteror Polri menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mendorong kebijakan ini.
“Agar kebijakan ini dapat berjalan efektif, maka kami memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah agar dapat bersama-sama dalam menerapkan kebijakan ini,” katanya.
Disisi lain, Bupati Boalemo Rum Pagau, menyatakan komitmen pemerintah daerah terhadap rencana tersebut.
“Kami siap menindaklanjuti hasil pertemuan hari ini melalui surat edaran agar sekolah dapat menerapkan aturan ini dengan baik,” ucapnya.
Terakhir, Rum Pagau menyampaikan akan segera memerintahkan dinas terkait untuk menyusun mekanisme teknis dan mensosialisasikan aturan ke sekolah agar kebijakan berjalan efektif dan tepat sasaran.












