Daerah  

Kemenag Gorontalo Perketat Penggunaan Handphone di Madrasah, Atur Larangan hingga Pengawasan Orang Tua

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Gorontalo. [Foto: Ist].

KABARREPUBLIK.ID, Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo memperketat aturan penggunaan telepon seluler di madrasah. Kebijakan ini berlaku di seluruh satuan pendidikan di wilayah tersebut.

Kemenag Gorontalo menetapkan larangan penggunaan handphone selama proses pembelajaran berlangsung. Langkah ini bertujuan meningkatkan disiplin serta fokus belajar siswa di kelas.

Baca Juga :  Tangkal Radikalisme, Densus 88 - Polda Gorontalo Edukasi 150 Pelajar SMPN 2 Limboto

“Melarang/membatasi murid menggunakan telepon seluler (handphone) selama pembelajaran berlangsung,” tulis Kemenag dalam surat edaran tersebut, Senin (20/4/2026).

Meski demikian, Kemenag tetap memberi ruang penggunaan handphone untuk mendukung kegiatan belajar mengajar. Guru dapat mengizinkan siswa memakai perangkat tersebut dalam kondisi tertentu.

“Kebijakan pembatasan dapat dikecualikan jika penggunaan telepon seluler (handphone) tersebut dipergunakan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar dan dalam kondisi darurat,” lanjut isi surat.

Baca Juga :  Wagub Idah Harap Sekolah Garuda Hadir di Gorontalo Usai Kunjungan Wamen Diktisaintek

Selain itu, Kemenag juga mendorong pengawasan penggunaan handphone hingga ke lingkungan keluarga. Orang tua diminta berperan aktif dalam mengontrol aktivitas digital anak.

“Orang tua/wali diimbau mengawasi aktivitas digital saat menggunakan telepon seluler (handphone) maupun internet,” tulis Kemenag.

Baca Juga :  Keren…!!!! Tiga Orang Yang Sukses Ceramahi Walikota Adhan Dambea, Dari Eselon II Sampai Pegawai P3K

Melalui kebijakan ini, Kemenag menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas pendidikan sekaligus meningkatkan keamanan digital siswa.

Selengkapnya, lihat isi kebijakan pada PDF berikut : Surat-Edaran-Kanwil-Kemenag-Gorontalo.pdf

**Cek berita dan artikel terbaru dengan ikuti WhatsApp Channel KABAR REPUBLIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *