KABARREPUBLIK.ID, Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo memperketat aturan penggunaan telepon seluler di madrasah. Kebijakan ini berlaku di seluruh satuan pendidikan di wilayah tersebut.
Kemenag Gorontalo menetapkan larangan penggunaan handphone selama proses pembelajaran berlangsung. Langkah ini bertujuan meningkatkan disiplin serta fokus belajar siswa di kelas.
“Melarang/membatasi murid menggunakan telepon seluler (handphone) selama pembelajaran berlangsung,” tulis Kemenag dalam surat edaran tersebut, Senin (20/4/2026).
Meski demikian, Kemenag tetap memberi ruang penggunaan handphone untuk mendukung kegiatan belajar mengajar. Guru dapat mengizinkan siswa memakai perangkat tersebut dalam kondisi tertentu.
“Kebijakan pembatasan dapat dikecualikan jika penggunaan telepon seluler (handphone) tersebut dipergunakan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar dan dalam kondisi darurat,” lanjut isi surat.
Selain itu, Kemenag juga mendorong pengawasan penggunaan handphone hingga ke lingkungan keluarga. Orang tua diminta berperan aktif dalam mengontrol aktivitas digital anak.
“Orang tua/wali diimbau mengawasi aktivitas digital saat menggunakan telepon seluler (handphone) maupun internet,” tulis Kemenag.
Melalui kebijakan ini, Kemenag menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas pendidikan sekaligus meningkatkan keamanan digital siswa.
Selengkapnya, lihat isi kebijakan pada PDF berikut : Surat-Edaran-Kanwil-Kemenag-Gorontalo.pdf












