KABAR REPUBLIK – Pemprov Gorontalo akan mengarahkan penerapan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) sebesar 7 persen untuk mendukung masyarakat dan pengelolaan pertambangan rakyat.
Arah kebijakan tersebut mengemuka setelah DPRD Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda.
Rapat paripurna tersebut turut menghadirkan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Senin (7/9/2026). Melalui pembahasan perubahan Perda tersebut, Pemprov Gorontalo mendapat dorongan untuk memastikan penerapan IPERA berjalan transparan, terukur, dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Wakil Pansus Kristina M Udoki mengatakan pemerintah perlu menyiapkan regulasi teknis yang mengatur pemungutan dan penggunaan IPERA.
“Juga diharapkan dapat memastikan adanya mekanisme pengawasan yang kuat sehingga setiap penerimaan IPERA benar-benar memberikan manfaat nyata terhadap pemulihan lingkungan dan masyarakat di wilayah pertambangan,” ungkap Kristina dalam laporannya.
Karena itu, Pemprov Gorontalo perlu mengarahkan dana IPERA untuk mendukung pengelolaan pertambangan rakyat. Pemanfaatan dana tersebut mencakup pembinaan penambang, pengawasan kegiatan, keselamatan kerja, dan pengelolaan lingkungan.
Pemprov juga perlu memastikan penerapan IPERA berjalan seiring dengan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi penambang yang memenuhi persyaratan. Langkah tersebut dapat menjaga agar kewajiban IPERA tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat penambang.
Selain sektor pertambangan, Pemprov Gorontalo juga mendapat dorongan untuk memperkuat sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya. DPRD meminta pemerintah meningkatkan pendataan dan pengawasan Pajak Air Permukaan, PBBKB, serta pajak alat berat.
Pemprov juga perlu mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal. Kristina menilai langkah tersebut penting karena transfer keuangan dari pemerintah pusat ke daerah terus mengalami tekanan.
“Perhatian tersebut menjadi semakin penting di tengah kondisi transfer keuangan dari pemerintah pusat ke daerah yang cenderung terus mengalami penurunan. Dalam situasi tersebut, tidak ada pilihan lain bagi pemerintah daerah selain memperkuat kapasitas fiskal melalui optimalisasi berbagai sumber pendapatan yang menjadi kewenangan daerah,” ungkap Kristina.
Dengan demikian, Pemprov Gorontalo memiliki ruang untuk memperkuat PAD melalui optimalisasi potensi yang sudah tersedia. Pemerintah juga perlu menjaga agar peningkatan PAD tidak hanya berorientasi pada penerimaan.
Sebaliknya, setiap kebijakan perlu memberi manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk warga yang menggantungkan penghasilan dari pertambangan rakyat.
Melalui pengawasan, pendataan, dan pemanfaatan dana yang terukur, penerapan IPERA 7 persen diharapkan dapat berjalan seimbang antara kepentingan pendapatan daerah, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.













