Daerah  

Instruksi Wali Kota Gorontalo Nomor 815 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Masyarakat Dapat Unduh Dokumen Lengkapnya

Tangkapan layar surat Instruksi Walikota Gorontalo tentang pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak dan peserta didik tahun 2026, [Foto: Redaksi].

KABARREPUBLIK.ID, Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, resmi menerbitkan Instruksi Wali Kota Gorontalo Nomor 815 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan telepon seluler (handphone) bagi anak dan peserta didik di Kota Gorontalo.

Instruksi yang ditetapkan pada 18 Mei 2026 tersebut mengatur pembatasan penggunaan handphone di lingkungan sekolah serta memperkuat peran orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai anak di rumah.

Dalam dokumen instruksi, Wali Kota Gorontalo menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan melindungi anak dari dampak negatif penyalahgunaan teknologi digital, media sosial, game daring, dan ketergantungan penggunaan handphone.

Baca Juga :  Gusnar Ismail Dan Rahmat Gobel Hadir, Walikota Adhan Dambea ‘Lari’ Dari Pembukaan Peran Saka Nasional Tahun 2025

“Dalam rangka memperkuat perlindungan anak, menjaga tumbuh kembang generasi Kota Gorontalo secara sehat, aman, disiplin, dan berkarakter, serta melindungi peserta didik dari dampak negatif penyalahgunaan teknologi digital, media sosial, game daring, dan ketergantungan penggunaan telepon seluler (handphone),” demikian bunyi instruksi tersebut.

Melalui kebijakan itu, seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan pendidikan nonformal diwajibkan membatasi penggunaan handphone selama proses pembelajaran, kecuali untuk kebutuhan belajar yang berada di bawah pengawasan pendidik.

Baca Juga :  Hadiri Satu Dekade 1000 Guru, Wagub Idah Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter Generasi Muda

Sementara itu, orang tua diminta membatasi penggunaan handphone anak maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital anak.

Pemerintah Kota Gorontalo juga melibatkan sejumlah perangkat daerah untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, mulai dari pembinaan di sekolah, edukasi keluarga, hingga penguatan literasi digital.

Masyarakat yang ingin mengetahui secara rinci isi kebijakan tersebut dapat mengunduh dan mempelajari Instruksi Wali Kota Gorontalo Nomor 815 Tahun 2026 melalui dokumen resmi yang telah disediakan Pemerintah Kota Gorontalo.

Baca Juga :  Mujur Wali Kota Tidak Melawan, Ternyata Roni Sidiki yang Gertak Adhan Dambea Punya Ilmu Kebal Senjata Tajam

Download PDF Instruksi Wali Kota Gorontalo Nomor 815 Tahun 2026 dan Panduan Instruksi Walikota di bawah ini:

Instruksi Wali Kota Gorontalo Tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler Bagi Anak Dan Peserta Didik Tahun 2026

Panduan Instruksi Walikota untuk Melindungi Anak – Anak di Kota Gorontalo

**Cek berita dan artikel terbaru dengan ikuti WhatsApp Channel KABAR REPUBLIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *