Berita  

Ahli Hukum Sebut Pergantian Sekda Bukan Sekedar Selera Politik, Harus Berdasarkan Pada Merit Sistem

Praktisi hukum asal Sulawesi Selatan, Ahmad Tawakkal Paturusi. [Foto: Ist].

KABARREPUBLIK.ID | Gorontalo — Isu dari warung kopi terkait desakan kepada Gubernur Gorontalo untuk mengganti Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim dinilai tidak berbobot apalagi desakan itu datang dari beberapa orang saja.

Ahli Hukum, Ahmad Tawakal Patturusi saat dimintai tanggapannya merasa lucu dengan wacana yang bergulir dari warung kopi tersebut.

“Tata kelola pemerintahan itu harus berpegang teguh pada sistem merit (kinerja dan kualifikasi), bukan dikendalikan oleh sistem ‘bagi-bagi’ jabatan atau sekedar disesuaikan dengan selera politik, namun ditegaskan secara hukum dan ketatanegaraan,” terangnya.

Baca Juga :  PLTU Jawa 9 dan 10 Hidupkan Ekonomi Warga Sekitar Cilegon

Lebih lanjut, dirinya dengan tegas menyebut bahwa jabatan birokrat itu harus bersifat profesional bukan ‘warisan’.

“Kami sangat menyesalkan adanya opini dari sebagian tokoh masyarakat dan politisi yang melabeli Sekda Sofian Ibrahim sebagai “warisan” dari penjabat kepala daerah sebelumnya yang harus segera diganti karena alasan tidak ada chemistry. Sofian Ibrahim dilantik secara sah sebagai Sekda Provinsi Gorontalo pada Desember 2023 oleh Penjabat Gubernur saat itu, Ismail Pakaya. Posisi Sekda adalah jabatan karier tertinggi di daerah (Eselon IB), bukan jabatan politik. Kesetiaan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tegak lurus pada negara, konstitusi, dan pelayanan publik, bukan pada personal kepala daerah,” tegasnya.

Baca Juga :  Makjleb !!! Gusnar Ismail Bawa Gorontalo Raih Peringkat Nasional Universal Coverage Jamsostek (UCJ), Kuasai Sulawesi

Tawakkal mengingatkan para pihak yang menginginkan pergantian Sekda agar paham bahwa Gubernur dan Sekretaris Daerah merupakan Dwi-Tunggal.

“Secara politik dan administrasi, Gubernur dan Sekda adalah satu kesatuan pengabdian (Dwi-Tunggal) dengan fungsi yang saling melengkapi. Gubernur hadir membawa visi politik berdasarkan mandat rakyat, sementara Sekda bertugas sebagai tulang punggung administratif yang menjaga stabilitas roda pemerintahan. Hubungan profesional ini tidak boleh dirombak hanya atas dasar ketiadaan chemistry pribadi atau dorongan untuk sekadar mengakomodir ‘orang-orang dekat’ kepala daerah,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru dengan ikuti WhatsApp Channel KABAR REPUBLIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *