KABARREPUBLIK.ID | Gorontalo – Munculnya wacana dari sejumlah pihak yang mendesak Gubernur Gorontalo mengganti Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.
Desakan yang berkembang di sejumlah diskusi warung kopi tersebut bahkan dianggap mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang profesional.
Ahli hukum, Ahmad Tawakal Patturusi menilai isu pergantian Sekda yang hanya didasarkan pada pertimbangan non-kinerja justru bertentangan dengan semangat birokrasi modern yang mengedepankan sistem merit.
“Tata kelola pemerintahan itu harus berpegang teguh pada sistem merit, yaitu berdasarkan kinerja dan kualifikasi, bukan dikendalikan oleh sistem bagi-bagi jabatan atau sekadar disesuaikan dengan selera politik. Prinsip ini telah ditegaskan secara hukum dan ketatanegaraan,” ujar Tawakal, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, jabatan birokrasi merupakan jabatan profesional yang tidak boleh dipandang sebagai warisan kekuasaan ataupun bagian dari kepentingan politik tertentu.
Ia menyayangkan adanya pandangan yang melabeli Sofian Ibrahim sebagai ‘warisan’ dari penjabat kepala daerah sebelumnya sehingga harus diganti.
Padahal, kata dia, Sofian Ibrahim diangkat melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami sangat menyesalkan adanya opini dari sebagian tokoh masyarakat dan politisi yang melabeli Sekda Sofian Ibrahim sebagai ‘warisan’ dari penjabat kepala daerah sebelumnya yang harus segera diganti karena alasan tidak ada chemistry. Sofian Ibrahim dilantik secara sah sebagai Sekda Provinsi Gorontalo pada Desember 2023 oleh Penjabat Gubernur saat itu, Ismail Pakaya. Posisi Sekda adalah jabatan karier tertinggi di daerah (Eselon IB), bukan jabatan politik. Kesetiaan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tegak lurus pada negara, konstitusi, dan pelayanan publik, bukan pada personal kepala daerah,” tegasnya.
Lebih jauh, Tawakal mengingatkan bahwa dalam sistem pemerintahan daerah, hubungan antara Gubernur dan Sekretaris Daerah tidak dapat dipisahkan.
Keduanya merupakan satu kesatuan yang menjalankan fungsi berbeda namun saling melengkapi demi keberlangsungan roda pemerintahan.
Menurutnya, Gubernur dan Sekda merupakan dwi-tunggal dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Gubernur menjalankan mandat politik yang diberikan rakyat melalui visi dan program pembangunan, sementara Sekda memastikan seluruh kebijakan tersebut berjalan secara administratif, profesional, dan sesuai regulasi.
“Secara politik dan administrasi, Gubernur dan Sekda adalah satu kesatuan pengabdian (dwi-tunggal) dengan fungsi yang saling melengkapi. Gubernur hadir membawa visi politik berdasarkan mandat rakyat, sementara Sekda bertugas sebagai tulang punggung administratif yang menjaga stabilitas roda pemerintahan. Hubungan profesional ini tidak boleh dirombak hanya atas dasar ketiadaan chemistry pribadi atau dorongan untuk sekadar mengakomodir orang-orang dekat kepala daerah,” jelasnya.
Karena itu, ia menilai setiap wacana pergantian pejabat birokrasi harus didasarkan pada evaluasi objektif terhadap kinerja dan kepentingan pelayanan publik, bukan karena tekanan politik maupun kepentingan kelompok tertentu.


**Cek berita dan artikel terbaru dengan ikuti 











