Disdikbud Gorontalo Perkuat Pengawasan Digital Murid, Batasi Handphone di Sekolah dan Rumah

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Gorontalo menerbitkan Surat Edaran Nomor 420/Dikbud-Kab.Gtlo/1019 terkait Pembatasan Handphone Bagi Siswa PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Gorontalo. [Foto: Ist].

KABARREPUBLIK.ID, Kab. Gorontalo — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo memperkuat pengawasan digital murid dengan membatasi penggunaan handphone bagi siswa PAUD, SD, dan SMP di seluruh satuan pendidikan se-Kabupaten Gorontalo. Disdikbud mulai menerapkan kebijakan tersebut setelah menerbitkan Surat Edaran pada 23 Februari 2026.

Disdikbud Kabupaten Gorontalo menerbitkan Surat Edaran Nomor 420/Dikbud-Kab.Gtlo/1019 mengacu pada surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Detasemen Khusus 88 Anti Teror Nomor B/40/I/RES.6.1/2026/Densus sebagai dasar pertimbangan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Abd. Waris, menjelaskan tujuan kebijakan tersebut untuk menjaga kualitas pembelajaran sekaligus meningkatkan prestasi peserta didik melalui pengendalian penggunaan gawai di lingkungan sekolah.

Baca Juga :  Aroma "Pemerintahan Bayangan" di Kota Gorontalo: Diduga Permaisuri Kendalikan Kebijakan, Pejabat Ramai-Ramai "Wisata Dinas" ke Makassar

“Kami meminta seluruh kepala satuan pendidikan membatasi penggunaan handphone selama proses belajar mengajar berlangsung. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka menjaga kualitas pembelajaran serta prestasi peserta didik,” ujarnya Rabu (25/2/2026).

Disdikbud menginstruksikan seluruh kepala sekolah untuk mengawasi dan mengendalikan penggunaan handphone selama jam pelajaran.

Namun demikian, sekolah tetap dapat mengizinkan penggunaan gawai untuk kepentingan pembelajaran tertentu serta dalam kondisi khusus yang relevan dengan proses belajar.

Baca Juga :  Terima Aduan Warga, Gubernur Gusnar Gerak Cepat Petakan Ulang Lahan Terdampak Danau Limboto

“Pembatasan tersebut diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan,” jelasnya.

Melalui surat edaran tersebut, Disdikbud Kabupaten Gorontalo menetapkan kebijakan yang mewajibkan sekolah membatasi penggunaan telepon seluler (handphone) dan internet selama proses pembelajaran berlangsung di lingkungan satuan pendidikan.

  1. Menetapkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler (Handphone) selama pembelajaran berlangsung
  2. Satuan Pendidikan menyiapkan fasilitas selama pembatasan penggunaan telepon seluler (Handphone) di lingkungan satuan pendidikan
Baca Juga :  Sinergi Densus 88–Disdikbud Gorontalo Lahirkan Aturan Disiplin Digital Sekolah

Selain mengatur sekolah, Disdikbud juga mengajak keluarga dan masyarakat ikut memperkuat pengawasan digital anak, Disdikbud juga mendorong orang tua untuk :

  1. Mengawasi dan membatasi penggunaan telepon seluler serta internet di lingkungan keluarga.
  2. Mengaktifkan fitur keamanan pada perangkat digital anak.
  3. Membangun komunikasi yang sehat dengan anak terkait aktivitas digital.
  4. Mengambil langkah cepat saat muncul permasalahan dalam penggunaan gawai.

Berikut isi lengkap Surat Edaran Disdikbud Kabupaten Gorontalo: Surat Edaran Disdikbud Kabupaten Gorontalo, Nomor 420/Dikbud-Kab.Gtlo/1019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *