KABARREPUBLIK.ID, Kota Gorontalo — Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/Dikbud-Sekrt/1324 tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler (Handphone) bagi murid PAUD, SD, dan SMP sederajat di Kota Gorontalo.
Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Gorontalo Nomor 800/Disdik.Sekrt/3078/Tahun 2025 tanggal 2 Juli 2025 tentang Pemanfaatan Waktu Satu Jam Tanpa Handphone oleh Orang Tua/Wali bersama Siswa, serta surat dari Densus 88 Anti Teror Polri terkait pembatasan penggunaan telepon seluler bagi peserta didik.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo menetapkan pembatasan tersebut dalam rangka melindungi peserta didik dari dampak negatif teknologi informasi, meningkatkan kedisiplinan, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman, tertib, dan nyaman.
Pengaturan penggunaan handphone di sekolah
melalui surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo menetapkan bahwa murid tidak menggunakan telepon seluler selama kegiatan pembelajaran berlangsung.
Sekolah hanya mengizinkan penggunaan handphone apabila diperlukan sebagai sarana pembelajaran atau dalam kondisi darurat dengan sepengetahuan dan pengawasan guru.
Sekolah juga melarang guru, tenaga kependidikan, dan murid membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pembelajaran. Selain itu, sekolah wajib :
- Menyediakan tempat penyimpanan handphone murid selama jam belajar.
- Menunjuk petugas atau guru yang dapat dihubungi orang tua apabila terdapat keperluan mendesak.
- Memasang imbauan pembatasan penggunaan handphone di lingkungan sekolah.
- Memasukkan ketentuan pembatasan ini dalam tata tertib sekolah.
Penguatan Peran Orang Tua dan Wali
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo juga memperkuat peran orang tua dan wali dalam pengawasan penggunaan handphone di rumah.
Orang tua diimbau mengawasi aktivitas digital anak, termasuk penggunaan aplikasi, game online seperti Roblox, Free Fire, Mobile Legend, Honor of Kings, PUBG Mobile, serta media sosial dan riwayat pencarian.
Orang tua diminta mengatur batas waktu penggunaan handphone paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar serta mengarahkan penggunaan perangkat di ruang terbuka rumah seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur.
Orang tua juga didorong mengaktifkan fitur parental control, membatasi usia konten, membatasi pembelian atau pengunduhan aplikasi, mengatur safe search, serta memantau screen time secara berkala dengan pendekatan komunikatif.
Pencegahan Risiko dan Pelaporan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo meminta orang tua membangun komunikasi sehat dengan anak terkait risiko penyalahgunaan internet, seperti penipuan digital, perundungan siber (cyberbullying), dan paparan konten negatif.
Orang tua juga perlu memberikan teladan penggunaan handphone secara bijak dan menjelaskan pentingnya menjaga privasi data pribadi.
Apabila orang tua menemukan konten berisiko atau berbahaya, orang tua diminta mendokumentasikan temuan tersebut, menghapus aplikasi atau konten negatif, serta melaporkannya kepada pihak berwajib sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Gorontalo menegaskan komitmennya dalam membangun ekosistem pendidikan yang sehat, aman, dan berorientasi pada perlindungan anak di era digital.
Surat edaran ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, SMP negeri dan swasta, serta SKB di wilayah Kota Gorontalo.
Berikut surat edaran lengkapnya : EDARAN PEMBATASAN PENGGUNAAN HP BAGI SISWA














