KABARREPUBLIK.ID — Pemerintah Indonesia memperketat perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP TUNAS.
Regulasi tersebut mengatur penundaan akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi. Pemerintah menargetkan perlindungan lebih kuat bagi anak saat menggunakan internet.
Selain itu, pemerintah akan mulai menjalankan kebijakan tersebut pada 28 Maret 2026. Pemerintah menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun secara bertahap di berbagai platform digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pemerintah mengambil langkah strategis untuk menghadapi ancaman digital terhadap anak.
“Hari ini kami mengeluarkan peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital beresiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Ini artinya Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia,” seru Meutya dalam siaran persnya, Jum’at (6/3/2026).
Selanjutnya, pemerintah menyusun regulasi tersebut sebagai respons terhadap meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak saat mengakses internet tanpa pengawasan memadai.
Meutya menjelaskan berbagai ancaman yang muncul di ruang digital mencakup paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan digital. Selain itu, pemerintah ingin membantu orang tua menghadapi tantangan era algoritma digital.
“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama, adiksi. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma.” jelasnya.
Lebih lanjut, pemerintah akan melibatkan berbagai platform digital dalam pelaksanaan aturan tersebut. Platform yang masuk dalam tahap awal implementasi antara lain:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X
- Bigo Live
- Roblox
Pemerintah menjalankan implementasi aturan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi regulasi nasional tersebut.
Namun demikian, pemerintah menyadari potensi ketidaknyamanan pada tahap awal penerapan kebijakan. Anak-anak kemungkinan mengeluhkan pembatasan akses, sementara orang tua menghadapi penyesuaian dalam pengawasan digital.
“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal, anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya. Namun kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital,” tambahnya.
Pada akhirnya, pemerintah menilai kebijakan ini sebagai bagian dari upaya melindungi masa depan generasi muda di era teknologi.
“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tegasnya.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut menciptakan ruang digital Indonesia yang lebih aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak.














